Kedua oknum pegawai Dispenda Medan tersebut yang satu tersangka lain (General Manager Rumah Makan Ayam Penyet Ria) telah terbukti melakukan tindak pindana korupsi.
“Sudah kita periksa dan para tersangka terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat mereka sesuai pasal 12 huruf a subs pasal 11 dan pasal 5 Undang-undang nomor tahun 1999 sebagai mana diubah undang-umdang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupasi. Acaman hukumannya, 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap KombesPol Toga.
Untuk motifnya sendiri, dijelaskan KombesPol Toga ' kedua staf UPT itu, Muhamad Haris Hasibuan dan Saud Saringan (tersangka) menerima uang dari tersangka MC (Gm Ayam Penyet ) sebesar Rp 6.000.000 Rupiah untuk imbalan atas jasa supaya tidak dikenakan pajak pembangunan satu Resto Ayam Penyet Ria yang berada di lantai tiga Sun Plaza
Selain mengamankan uang tunain Rp 6jt , kami juga menyita handphone dan berkas-berkas yang diduga ada kaitan nya dengan OTT tersebut ” Jelasnya Kombes Pol Toga.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »