Sorot bola mata.-Mabes Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan anggotanya yang tidak netral saat melakukan pengamanan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Rabu (27/6/2018).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal memastikan Kepolisian akan menindak tegas anggotanya yang tidak netral saat melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2018.
Jenderal bintang satu ini melanjutkan masyarakat dapat melaporkan anggota Polri yang tidak netral melalui layanan online yang disediakan Polri sehingga bisa langsung ditangani Divisi Propam Mabes Polri.
"Masyarakat bisa melaporkan kepada Divisi Propam Polri jika menemukan oknum Polri yang tidak netral dalam Pilkada Serentak ke nomor telepon 021-7218615 atau melalui email [email protected]," tegasnya, Selasa (26/6/2018) di Mabes Polri.
Iqbal melanjutkan seluruh anggota Polri yang melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2018 harus netral, tidak mendukung pasangan calon tertentu.
Nantinya, jika terbukti ditemukan ada oknum anggota Polri yang tidak netral, sanksi yang akan diberikan diantaranya mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »