"Iya agendanya seperti itu (pemeriksaan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Argo belum menjelaskan secara rinci mengenai agenda pemeriksaan tersebut. Rencananya Amien akan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Kita berbicara sebagai satu keluarga besar, mengapa dalam bulan ini terjadi penganiayaan, terjadi pelanggaran HAM yang sangat sangat mendasar. Jadi ini dari hati ke hati, mudah-mudahan, karena Kapolri bertanggung jawab secara nasional," kata Amien, Selasa (2/10).
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »