Kapolri Minta Jangan Ada Mobilisasi Massa ke KPU Saat Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih Besok
On Juni 30, 2019
Sorot Bola Mata-KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak menahan diri tidak melakukan aksi unjuk rasa, saat penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019) besok.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu, Jumat (28/6/2019).
Dia mengimbau pendukung masing-masing kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden, agar menyaksikan penetapan pemenang Pilpres 2019 melalui televisi ataupun dari telepon genggam.
Dia mengkhawatirkan penyusupan dari pihak ketiga untuk berbuat kerusuhan, apabila terjadi mobilisasi massa.
"Mobilisasi rawan pihak ketiga yang mendompleng. Massa yang datang baik-baik, tiba-tiba ada pihak perusuh. Tiba-tiba datang menyerang. Pelaku yang ingin membuat kekacauan," tuturnya.
Kapolri juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi massa yang sudah berlaku tertib saat berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), saat pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis lalu.
"Sebelum jam 18.00 WIB sudah bubar," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti putusan itu dengan berembuk bersama pada pukul 22.00, dan rampung pada pukul 22.55 WIB.
Hasilnya, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilangsungkan pada Minggu (30/6/2019) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Rapat pleno akan dimulai pukul 15.30 WIB dan diperkirakan selesai pukul 17.00 WIB.
"Kami akan gelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terplih pada Minggu 30 Juni 2019 di kantor KPU, pukul 15.30 WIB."
"Jika tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam rapat pleno nanti, KPU turut mengundang penyelenggara Pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP.
Sedangkan Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dengan KPU semisal TNI, Polri, Kemendagri, dan Kemenlu, juga turut diundang.
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu, partner pemantau Pemilu, dan Non Governmnet Organization (NGO) di bidang kepemiluan, juga turut diundang.
Secara spesifik, dua kubu pasangan calon Pilpres akan mendapat masing-masing jatah 20 undangan
"Besok undangan sudah akan didistribusikan, mudah-mudahan malam ini bisa diselesaikan, sehingga siang sudah bisa dikirimkan," ujarnya.
Nantinya, Kementerian/Lembaga terkait seperti Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, DPR, Bawaslu, dan MK, akan menerima salinan putusan penetapan KPU tersebut.Arief Budiman berharap, seluruh pihak yang diundang, khususnya kedua pasangan calon Pilpres, dapat hadir dalam rapat pleno Hari Minggu besok.
Sebab, KPU bakal memberikan kesempatan kepada dua paslon untuk melangsungkan konferensi pers secara bersama-sama.
"Kami berharap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konpres bersama."
Jadi mudah-mudahan, beliau paslon 01 dan 02 punya waktu cukup, tidak ada halangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka," harap Arief Budiman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.
Sebagai termohon, KPU pasti akan mengikuti apa pun keputusan yang ditetapkan oleh MK.
Termasuk, jika MK menolak seluruh permohonan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka kemudian KPU punya waktu selama tiga hari untuk menindaklanjutinya.
KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, dihitung satu hari setelah putusan dibacakan.
Berarti, mereka paling lambat akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019), dan paling cepat pada Jumat (28/6/2019) besok.
"Setelah putusan, tahapan berikutnya itu penetapan pasangan calon terpilih, dengan durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari putusan itu," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hasyim mengatakan, masa penetapan presiden dan wakil presiden terpilihadalah hari dalam kalender, berbeda dengan MK yang menerapkan hari kerja untuk proses sidang selama ini.
"Tahapan penetapan pasangan calon terpilih itu adalah hari dalam tahapan pemilu, yaitu hari kalender."
"Apakah Hari Jumat, Sabtu, atau Ahad. Yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," tuturnya.
Hasyim lantas menjelaskan soal teknis penetapan presiden dan wakil presiden terpilihnanti.
Nantinya, seusai MK mengumumkan putusan, KPU kemudian membuat berita acara penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan itu, KPU lalu membuat keputusan tentang penetapan paslon terpilih.
Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno terbuka dan mengundang seluruh pihak yang terlibat.
Baik itu kedua paslon Pilpres, partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari pemerintah.
Soal wajib atau tidaknya paslon untuk hadir dalam penetapan tersebut, KPU hanya bisa memberikan undangan.
Perkara mereka mau datang atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
"Dalam rapat pleno terbuka ini, produk hukumnya ada dua. Pertama, berita acara tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."
"Kemudian, berdasarkan itu KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," terangnya.(wk/tnc/sbm)
Rencananya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019) besok.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu, Jumat (28/6/2019).
Dia mengimbau pendukung masing-masing kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden, agar menyaksikan penetapan pemenang Pilpres 2019 melalui televisi ataupun dari telepon genggam.
Dia mengkhawatirkan penyusupan dari pihak ketiga untuk berbuat kerusuhan, apabila terjadi mobilisasi massa.
"Mobilisasi rawan pihak ketiga yang mendompleng. Massa yang datang baik-baik, tiba-tiba ada pihak perusuh. Tiba-tiba datang menyerang. Pelaku yang ingin membuat kekacauan," tuturnya.
Kapolri juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi massa yang sudah berlaku tertib saat berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), saat pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis lalu.
"Sebelum jam 18.00 WIB sudah bubar," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menindaklanjuti putusan itu dengan berembuk bersama pada pukul 22.00, dan rampung pada pukul 22.55 WIB.
Hasilnya, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilangsungkan pada Minggu (30/6/2019) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Rapat pleno akan dimulai pukul 15.30 WIB dan diperkirakan selesai pukul 17.00 WIB.
"Kami akan gelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terplih pada Minggu 30 Juni 2019 di kantor KPU, pukul 15.30 WIB."
"Jika tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam rapat pleno nanti, KPU turut mengundang penyelenggara Pemilu lainnya, seperti Bawaslu dan DKPP.
Sedangkan Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dengan KPU semisal TNI, Polri, Kemendagri, dan Kemenlu, juga turut diundang.
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu, partner pemantau Pemilu, dan Non Governmnet Organization (NGO) di bidang kepemiluan, juga turut diundang.
Secara spesifik, dua kubu pasangan calon Pilpres akan mendapat masing-masing jatah 20 undangan
"Besok undangan sudah akan didistribusikan, mudah-mudahan malam ini bisa diselesaikan, sehingga siang sudah bisa dikirimkan," ujarnya.
Nantinya, Kementerian/Lembaga terkait seperti Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, DPR, Bawaslu, dan MK, akan menerima salinan putusan penetapan KPU tersebut.Arief Budiman berharap, seluruh pihak yang diundang, khususnya kedua pasangan calon Pilpres, dapat hadir dalam rapat pleno Hari Minggu besok.
Sebab, KPU bakal memberikan kesempatan kepada dua paslon untuk melangsungkan konferensi pers secara bersama-sama.
"Kami berharap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konpres bersama."
Jadi mudah-mudahan, beliau paslon 01 dan 02 punya waktu cukup, tidak ada halangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka," harap Arief Budiman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) siang.
Sebagai termohon, KPU pasti akan mengikuti apa pun keputusan yang ditetapkan oleh MK.
Termasuk, jika MK menolak seluruh permohonan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maka kemudian KPU punya waktu selama tiga hari untuk menindaklanjutinya.
KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, dihitung satu hari setelah putusan dibacakan.
Berarti, mereka paling lambat akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu (30/6/2019), dan paling cepat pada Jumat (28/6/2019) besok.
"Setelah putusan, tahapan berikutnya itu penetapan pasangan calon terpilih, dengan durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari putusan itu," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Hasyim mengatakan, masa penetapan presiden dan wakil presiden terpilihadalah hari dalam kalender, berbeda dengan MK yang menerapkan hari kerja untuk proses sidang selama ini.
"Tahapan penetapan pasangan calon terpilih itu adalah hari dalam tahapan pemilu, yaitu hari kalender."
"Apakah Hari Jumat, Sabtu, atau Ahad. Yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," tuturnya.
Hasyim lantas menjelaskan soal teknis penetapan presiden dan wakil presiden terpilihnanti.
Nantinya, seusai MK mengumumkan putusan, KPU kemudian membuat berita acara penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan itu, KPU lalu membuat keputusan tentang penetapan paslon terpilih.
Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno terbuka dan mengundang seluruh pihak yang terlibat.
Baik itu kedua paslon Pilpres, partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari pemerintah.
Soal wajib atau tidaknya paslon untuk hadir dalam penetapan tersebut, KPU hanya bisa memberikan undangan.
Perkara mereka mau datang atau tidak, diserahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
"Dalam rapat pleno terbuka ini, produk hukumnya ada dua. Pertama, berita acara tentang peristiwa penetapan pasangan calon terpilih."
"Kemudian, berdasarkan itu KPU membuat keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih," terangnya.(wk/tnc/sbm)