Berikut fakta lengkap mengenai kasus ini.Ravindra mengaku sudah lama menyukai korban, tapi korban menolaknya.
Pelaku juga diketahui beberapa kali menguntit korban sebelumnya, sehingga korban merasa terganggu. Gelap mata, pelaku menusuk korban di dekat sekolahnya. Pelaku sempat kabur dan mencoba menghindar dari penangkapan, sebelum akhirnya tertangkap.
Menurut hasil pemeriksaan, Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwanto, menyebutkan bahwa penusukan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku karena ditolak.
Pelaku disebut sengaja membawa pisau dapur dari rumah untuk menusuk korban. Untuk kejahatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP Jo Pasal 80 Nomor 17 UU 2016 dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga cemburu karena melihat foto korban memeluk pria lain yang merupakan pacar korban di Instagram. Karena itu, dia pun merencanakan untuk menusuk korban. Diketahui pelaku sudah merencanakan hal ini tiga hari.
Rupanya sakit hati pelaku bukan hanya karena ditolak saja. Menurut pengakuan pelaku, dia sakit hati karena diblok oleh korban. Meski begitu, pelaku tetap memantau aktivitas korban di Instagram.
Pelaku juga mengaku korban melakukan pencemaran nama baik, sebab korban menyebut dirinya berwajah jelek dan menyeramkan di media sosial. Penjelasan Korban, Sebut Pelaku Ngefans dan Sering Mengejar Minta Foto
Korban menjelaskan soal hubungannya dengan pelaku.
ZPD menyebut dirinya dikenalkan oleh temannya dengan pelaku. Mereka sempat bertemu dua kali, bahkan pelaku mengejar korban untuk meminta foto karena mengidolakan perempuan tersebut.
Korban mengetahui kalau pelaku menyukainya sehingga memblokir akun Instagram dan mengganti namanya. Sejak saat itu, mereka tidak pernah bertemu lagi sampai terjadi kasus penusukan ini.
Korban mengetahui kalau pelaku menyukainya sehingga memblokir akun Instagram dan mengganti namanya. Sejak saat itu, mereka tidak pernah bertemu lagi sampai terjadi kasus penusukan ini.
Stalker atau penguntit ini bisa ditemui sehari-hari. Untuk menghindarinya, jangan terlalu sering berbagi aktivitas dan tempat di media sosial, seperti pelaku yang mengetahui keberadaan ZPD karena melihat di Instagram. Selain itu, hindari juga memberi informasi pribadi terlalu banyak kepada orang asing.(sbm/tlm)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »