Dari pengembangan diketahui, "pabrik perumahan tersebut, dikendalikan seorang Napi Lapas Kedung Pane Semarang bernama Alex," ungkap Brigjen Pol Arman Dapari, Deputy Pemberantasan BNN Cawang Jakarta.
Diduga rumah sebagai industri pengolahan narkotika jenis sabu berada di Jakarta Utara persis di Taman Permata
Indah 2 blok S No.1 RT 14/15 Kampung Gusti Pejagalan Pejaringan.
Deputy pemberantasan BNN Cawang Jakarta, Brigjen Pol Arman Dapari mengatakan, berhasilnya itu setrlah menerima informasi masyarakat lalu kami lakukan pengembangan dan akhirnya, Selasa 10/3/20 sekira pukul 12.00 Wib
kedua tersangka Zefri dan Ferdi berhasil diamankan bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut, kata Arman. (shaf/zie)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »