Baru 5 Bulan Menjabat, Kajari Toba Samosir Naikkan 3 Kasus Korupsi
On Juni 11, 2020
Sorot Bola Mata-DR Robinson Sitorus, SH. MH dalam tempo 5 bulan 16 hari sejak menjabat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir telah menangani dan menaikkan tiga perkara kasus korupsi yang terjadi di tiga instansi berbeda di Pemerintahan kabupaten Toba.
Ketiga kasus tersebut, 1 perkara sudah dimajukankan ke Pengadilan dan akan diputus pada persidangan pengadilan pada hari kamis (11/06/2020), 1 kasus masih Pra Penuntutan dan akan masuk dalam tahap penuntutan, dan sedangkan 1 kasus lagi masih dalam tahap akan menetapkan para tersangka.
Hal tersebut diterima awak media saat menyambangi kantor kejari tobasa dan disampaikan langsung oleh Kajari Toba Samosir, DR Robinson Sitorus di ruang kerja Kasi Intel, Rabu (10/06/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Adapun ketiga kasus korupsi tersebut terjadi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas PUPR, dan Dinas Pariwisata.
Untuk Kasus korupsi yang terjadi di Dinas tenaga kerja (Disnaker) Tobasa berupa kegiatan Padat Karya dengan pagu anggaran sebesar 1,7 Miliar yang bersumber dari APBD Tobasa tahun 2018.
Atas kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tobasa telah menetapkan dua orang tersangka yakni TS (58) dan NS(54).
"Pada sidang tuntutan (14/05) yang lalu, tersangka TS dituntut 7 tahun penjara dan NS dituntut 6 tahun penjara.
Dan pada persidangan kamis (11/06) keduanya akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan," ujar Robinson.
Untuk Kasus korupsi di Dinas PUPR merupakan proyek pembangunan jalan Amborgang -Sampuara dengan pagu anggaran sebesar 4,4 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2017.
Di kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BS (Bernad Siagian) dan rekannya FH (Fernando Hutapea).
Saat ini kata Robinson, masih tahap Pra Penuntutan dan persiapan Tahap 2 (Penuntutan).
"Dan saat ini juga, kita sedang menangani dan mendalami kasus dugaan korupsi pada Dinas Pariwisata.
Sejak empat hari yang lalu penyidik Kejaksaan Tobasamosir sudah meningkatkan pada tahap penyidikan, dan kita akan segera menetapkan tersangkanya," papar Robinson sitorus.
Ketika ditanyakan terkait proses persidangan kasus pemukulan yang dilakukan Kades Silaen, Baringin Silaen terhadap salah seorang warganya yang berprofesi sebagai buruh tukang,
Rustam Effendi Silaen, 40, Robinson mangatakan kasus tersebut akan disidangkan secara online pada hari Senin (15/06/2020) pukul 11.00 WIB.
"Bukan kita tidak melakukan pemanggilan terhadap korban, namun karena pelaku mengajukan eksepsi dan sudah menjalani dua kali persidangan, maka persidangan selanjutnya menunggu keputusan Hakim atas eksepsi yang diajukan tersangka, apakah nanti diterima atau tidak," terang kajari. (Sahar siregar)
Ketiga kasus tersebut, 1 perkara sudah dimajukankan ke Pengadilan dan akan diputus pada persidangan pengadilan pada hari kamis (11/06/2020), 1 kasus masih Pra Penuntutan dan akan masuk dalam tahap penuntutan, dan sedangkan 1 kasus lagi masih dalam tahap akan menetapkan para tersangka.
Hal tersebut diterima awak media saat menyambangi kantor kejari tobasa dan disampaikan langsung oleh Kajari Toba Samosir, DR Robinson Sitorus di ruang kerja Kasi Intel, Rabu (10/06/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Adapun ketiga kasus korupsi tersebut terjadi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas PUPR, dan Dinas Pariwisata.
Untuk Kasus korupsi yang terjadi di Dinas tenaga kerja (Disnaker) Tobasa berupa kegiatan Padat Karya dengan pagu anggaran sebesar 1,7 Miliar yang bersumber dari APBD Tobasa tahun 2018.
Atas kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Tobasa telah menetapkan dua orang tersangka yakni TS (58) dan NS(54).
"Pada sidang tuntutan (14/05) yang lalu, tersangka TS dituntut 7 tahun penjara dan NS dituntut 6 tahun penjara.
Dan pada persidangan kamis (11/06) keduanya akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan," ujar Robinson.
Untuk Kasus korupsi di Dinas PUPR merupakan proyek pembangunan jalan Amborgang -Sampuara dengan pagu anggaran sebesar 4,4 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2017.
Di kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BS (Bernad Siagian) dan rekannya FH (Fernando Hutapea).
Saat ini kata Robinson, masih tahap Pra Penuntutan dan persiapan Tahap 2 (Penuntutan).
"Dan saat ini juga, kita sedang menangani dan mendalami kasus dugaan korupsi pada Dinas Pariwisata.
Sejak empat hari yang lalu penyidik Kejaksaan Tobasamosir sudah meningkatkan pada tahap penyidikan, dan kita akan segera menetapkan tersangkanya," papar Robinson sitorus.
Ketika ditanyakan terkait proses persidangan kasus pemukulan yang dilakukan Kades Silaen, Baringin Silaen terhadap salah seorang warganya yang berprofesi sebagai buruh tukang,
Rustam Effendi Silaen, 40, Robinson mangatakan kasus tersebut akan disidangkan secara online pada hari Senin (15/06/2020) pukul 11.00 WIB.
"Bukan kita tidak melakukan pemanggilan terhadap korban, namun karena pelaku mengajukan eksepsi dan sudah menjalani dua kali persidangan, maka persidangan selanjutnya menunggu keputusan Hakim atas eksepsi yang diajukan tersangka, apakah nanti diterima atau tidak," terang kajari. (Sahar siregar)