Dari penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 Kg sabu yang sudah dikemas rapi pakai bungkus teh hijau China. Demikian paparan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin pada Konferensi Pers, terkait jaringan pengedar narkotika antar Medan-Aceh dan Jawa.
Acara dibuka Kapolda Simut Irjen Pol Martuani Sormin, dengan Kapolrestabes Medan, Kabid Hunas Polda Sumut, dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan. Pertemuan digelar depan ruang jenazah RS Bhayangkara Medan, Kamis 14 Jan 2021 siang.
Kapolda pada Konferensi Pers itu menyampaikan, bahwa peran media sangat berarti penting untuk memberikan informasi maupun mengedukasi masyarakat bahaya narkotika.
"Kapolda mengajak sahabat media, tetap berikan informasi peredaran narkoba di Sumut, jangan sampai anak - anak generasi berikutnya jadi keracunan narkoba barang haram itu," ucap Kapolda.
Martuani katakan modus tetap sama dengan cara menyeludupkan dalam sepatu dan dibungkus dengan teh China.
"Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari Bandara saat pemeriksaan," jelas Martuani.
Kapolda Sumut, terangkan bahwa salah dari empat tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dalam perjalanan memukul petugas dengan borgol dan mencoba merampas senjata api. Namun petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.
"saya tegaskan siapa pun yang melawan petugas dan sangat membahayakan nyawa petugas saat diringkus harus dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Jenderal bintang dua tersebut.
Selanjutnya lakukan pengecekan barang bukti oleh personel Labfor Polda Sumut, Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 (2), UU No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. Pertemuan tetap kegiatan pers release berjalan lancar dengan menerapkan anjuran protokol kesehatan.(prokes).shaf/zie
« Prev Post
Next Post »