Sorot Bolamata, Deli Serdang- Senjata senapan angin merengut nyawa pria seorang Pendeta GSJA, Fernando Tambunan. Kasus ini terungkap setelah paparan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, S.IK, MH, mengatakan ada merasa dendam, ZS, (47), begitu penjelasan yang disampaikan, Sabtu, 2 Juli 2022, sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Aula terbuka Mako Polresta Deli Serdang, Sum. Utara.
Motif dari percobaan pembunuhan ini, penjelasan Kombes Irsan, didasarkan rasa dendam terhadap korban Fernando Tambunan.
"Awal pokok masalah, pengamanan jaga malam perumahan, tempat tinggal korban, sehingga pelaku ZS dendam dan nekad mencoba melakukan pembunuhan," kata Irsan.
Pelaku beranggapan, selama pembangunan perumahan tersebut, ia sudah punya andil dalam pengamanan lingkungan perumahan Victory Land Dusun III Galang.
Sehingga pelaku atau dirinya merasa bertanggung jawab di lingkungan perumahan tersebut.
"Memang dari sekian warga yang ada pada perumahan tersebut, hanya korban Fernando yang tidak setuju atas diri pelaku ZS, yang bertanggung jawab untuk pengamanan jaga malam perumahan tersebut. Sehingga pelaku dendam terhadap korban," jelas Irsan Sinuhaji.
Dendam pelaku yang selama ini terus membara sehingga ia membuat rencana pembunuhan korban dengan menggunakan senjata senapan angin.
"Persiapan pelaku dengan peralatan senjata senapan angin yang biasa dipakai berburu. Selanjutnya pelaku naik pada ketinggian yang tepat di depan rumah korban. Lalu pelaku menunggu saat yang tepat untuk menembak korban," ungkap Irsan.
Menurut Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, saat itu malam kejadian, Senin 27 Juni lalu, sekira pukul 20.00 Wib yang saat itu korban Fernando bersama keluarga atau isteri sedang makan malam duduk di teras rumah.
Lalu, pelaku membidik dan menembak korban yang mengenai tangan juga menembus dada sebelah kanan bawah, menurut petunjuk tim medis hasil Visum et Repertum.
Selanjutnya dengan kejadian tersebut, isteri korban langsung membawa suami atau korban ke rumah sakit yang akhirnya di rujuk ke RSUP H. Adam Malik Medan. Dan saat itu juga korban dalam keadaan stabil, masa waktu pemulihan," kata Irsan.
Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang, berkolaborasi untuk mengungkap persoalan tersebut, pada akhirnya dapat menangkap ZS.
"Dengan ditangkapnya pelaku oleh personel, turut diamankan senjata senapan angin yang digunakan pelaku," sebutnya. Atas perbuatan pelaku, ditetapkan sebagai tersangka terjerat pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 (2) KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara.( shaf/zie-red)
« Prev Post
Next Post »