Polda Sumut Ringkus 7 Anggota Geng Motor Aksi Brutal Aniaya Seorang Perempuan


Sorot Bolamata, Sumut- Ketujuh Geng Motor yang melakukan aksi brutal ini telah jadi buronan petugas Ditreskrimum Polda Sumut, karena tindakan mereka sangat meresah masyarakat, seperti yang dialami kedua korban penganiayaanVdi tempat terpisah dan waktu berbeda itu. 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara yang sembari mengimbau kepada 7 (ketujuh) anggota geng motor yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan segera menyerahkan diri karena jatidiri atau identitasnya sudah diketahui.

"Akan ditindak tegas jika melakukan kejahatan kelompok geng motor, untuk itu diminta secara baik kepada Ketua geng motor agar segera membubarkan diri karena sudah meresahkan warga masyarakat, " ujarnya, Selasa, 12 Juli lalu. 

Kombes Tatan bicara, tujuh pelaku terus diburon yang berasal dari dua kelompok, yakni, 5 (lima) anggota Geng STC yang menyerang seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Pabrik Tenun, Minggu, 3 Juli dini hari lalu. 

Sedangkan 2 (dua) orang lainnya, adalah anggota Geng Motor Warung Kita-Kita (WK2), yang menyerang kedua pemuda di salah satu cafe jalan Antariksa Medan Polonia, pada Minggu, 10 Juli lalu, sekira pukul 01.30 Wib Kedua geng motor itu, menurut perwira  mantan Kabid Humas tersebut, saat beraksi secara rundown, yang menyassr setiap orang yang berkumpul. Saat mereka melintas lalu menyerang setiap orang berkelompok. Peran aksinya mereka tidak menentukan waktu. 

"Modus aksi mereka bergerombol, rundown menyerang setiap orang yang berkumpul atau tidak ditentukan. Waktu beraksi tidak ditentukan dan kapan saja," terang Tatan. 

Disebutkannya, dari peristiwa di Jalan Pabrik Tenun, pihaknya bersama Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru berhasil menmengaman amankan lima tersangka yakni, JTP,  RYD, FDS dan dua anak dibawah umur RR serta S. 

Selainnya peristiwa dari Jalan Antariksa Medan Polonia, yang diamankan dua tersangka S dan RR (dibawah umur). Sedangkan korbannya M dan TA. 

Untuk kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti parang, gergaji, batu dan sepeda motor. Lanjut dari perkara ini, para tersangka terjerat Pasal 170 yo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan.(shaf/cin ing-red)




Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *